Melayani pengurusan Surat Pengantar Kerja bagi Pencari Kerja, sbb:
- Menunjukkan Kartu Pencari Kerja (AK-I)
- Membawa amplop berisi lamaran (terbuka) beserta fotocopy AK-I yang ditujukan ke Pemberi Kerja
- Mengisi surat pengantar kerja
Untuk Pemberi Kerja / Perusahaan:
- Mengisi jawaban AK-V untuk diterima atau tidak diterima kerja pada pencari kerja beserta alasan kualifikasinya
- Jawaban AK-V disertai Tanda Tangan Pimpinan Pemberi Kerja/Perusahaan dan Cap Perusahaan
- Melapor ke Disnaker Gresik
AK-V: 0 -> Tidak memenuhinya
AK-V: 1 -> Dapat memenuhi persyaratan dengan mengurus berkasnya.