Pemberitahun tentang UMK tahun 2021
Gubernur telah menerima usulan besaran UMK dari bupati dan walikota dan melakukan pengkajian, yang menghasilkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tertanggal 21 November 2020.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono, beserta Dewan Pengupahan Jatim dari unsur pekerja dan dari unsur pengusaha serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Timur.
Untuk UMK Kabupaten Gresik tahun 2021 sebesar Rp 4.297.030,51 dan terlampir file dibawah ini:
Daftar Lowongan dan Kriteria Jabatan:
File FILE UMK Tahun 2021 yang dapat dibagikan.