Pemberitahuan Pelaksanaan Survey Penilaian Integritas.
Diberitahukan dengan hormat bahwa sehubungan sedang dilaksanakannya Survey Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021 (mulai Bulan September sampai dengan Oktober 2021) secara online oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) sesuai surat Komisi Pemberantasan Korupsi RI tanggal 29 Juli 2021 Nomor B/4229/LIT.05/10-15/07/2021 perihal Kerja Sama Survey Penilaian Integritas 2021, maka bersama ini dimohon kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, BUMD dan BLUD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk menyukseskan pelaksanaan Survey Penilaian Integritas Pemerintah Kabupaten Gresik Tahun 2021 secara online dengan :
- Menginformasikan kepada seluruh ASN di lingkungan kerjanya bahwa padasaat ini Komisi Pemberantasan Korupsi RI sedang melaksanakan Survey Penilaian Integritas(SPI) Pemerintah Kabupaten Gresik Tahun 2021 secaraonline;
- Menginformasikan kepada Pengguna Layanan (Masyarakat kelompokmasyarakat) di lingkungan kerja maupun tempat tinggal Saudara bahwa pada saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi RI sedang melaksanakan Survey Penilaian Integritas(SPI) Pemerintah Kabupaten Gresik Tahun 2021 secara online;
- Kepada ASN dan Pengguna Layanan (masyarakat kelompok masyarakat) yang terpilih menjadi responden (secara acak) akan dikirimkan Link Kuesioner melalui Whatapp/Email oleh Enumerator dari Konsultan Pelaksana (PT. MarkPlus) dan untuk mengetahui keabsahan Enumerator dan Link Kuesioner yaitu :
- Link Kuesioner adalah spikpk.id
- Enumerator melampirkan surat resmi KPK, unduh file
Demikian disampaikan, atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Surat Inspektorat Kabupaten Gresik No 700/1272/437.72/2021 tanggal 16 September 2021.