PMI disini bukan Palang Merah Indonesia? Lalu?
PMI adalah Pekerja Migran Indonesia. Sebutan bagi Pahlawan Devisa Indonesia yang dulu lebih dikenal dengan TKI (Tenaga Kerja Indonesia). Nama tersebut berganti seiring dengan disahkannya Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Definisi dari Pekerja Migran Indonesia itu sendiri adalah setiap Warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Sedangkan Calon PMI (CPMI) adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Ada ketentuan khusus untuk calon PMI. Dijelaskan dalam ketentuan Pasal 5 Undang-undang Pelindungan PMI, yaitu;
- Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
- Memiliki kompetensi;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
- Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.