PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Permasalahan yang kerap kali muncul pada Pekerja Migran Indonesia adalah masih ditemukannya PMI Non-Prosedural (dahulu lebih dikenal dengan TKI Ilegal). Ada beberapa faktor penyebab seseorang menjadi PMI non-prosedural, dimulai dengan alasan lebih mudah dalam pengurusan keberangkatannya, merasa lebih ringan biayanya, hingga lebih cepat mendapatkan kerja. Selain itu pula, alasan ketidaktauan mekanisme penempatan PMI juga menjadi penyebabnya. Berikut perbedaan PMI Prosedural dan PMI Non-prosedural:
KATEGORI |
PROSEDURAL |
NON-PROSEDURAL |
Visa yang dimiliki |
Visa Kerja |
Selain Visa Kerja (Visa Kunjunngan, Visa belajar, dst.) |
Dokumen Penempatan |
Lengkap |
Tidak Lengkap |
Data SISKOTKLN |
Terdaftar |
Tidak Terdaftar |
E-KTKLN |
Memiliki |
Tidak Memiliki |
Proses Perekrutan dan Penempatan |
Sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang RI yang Berlaku |
Berlawanan dengan Ketentuan Undang-Undang RI yang Berlaku |