
4 Maret 2026 – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik resmi membuka Posko Pengaduan THR 2026 Kabupaten Gresik sebagai bentuk komitmen dalam memastikan hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Layanan ini dibuka untuk menerima pengaduan pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR, baik karena belum dibayarkan, dibayarkan tidak sesuai ketentuan, maupun mengalami keterlambatan pembayaran oleh perusahaan.
Layanan Pengaduan THR 2026 Gratis dan Mudah Diakses
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik menyampaikan bahwa layanan pengaduan ini tidak dipungut biaya (gratis) dan dapat diakses secara online maupun melalui kontak resmi yang tersedia.
Masyarakat pekerja di wilayah Kabupaten Gresik dapat menyampaikan laporan melalui tautan digital yang telah disediakan atau dengan memindai QR Code pada publikasi resmi Posko THR 2026.
Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui:
- 🔗 Link pengaduan: https://intip.in/posthrgresik
- 📞 Nomor layanan pengaduan: 0882 9945 7202
- 📧 Email: [email protected]
Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Agar laporan dapat segera diproses dan ditindaklanjuti, pelapor diimbau untuk menyiapkan:
- Fotokopi atau foto KTP
- Kronologi kejadian secara lengkap dan jelas
- Bukti pendukung (apabila ada), seperti:
- Slip gaji
- Perjanjian kerja/kontrak
- Bukti transfer pembayaran
- Dokumen lain yang relevan
Dokumen yang lengkap akan membantu petugas dalam melakukan verifikasi dan proses mediasi sesuai mekanisme hubungan industrial.
THR Adalah Hak Pekerja yang Wajib Dipenuhi
THR Keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembayaran THR menjadi bagian dari perlindungan pekerja serta upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
Dengan dibukanya Posko Pengaduan THR 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Disnaker berharap tidak ada pekerja yang dirugikan serta seluruh perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya secara tertib dan tepat waktu.
Disnaker Kabupaten Gresik juga mengimbau kepada seluruh pekerja agar tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan pelanggaran terkait pembayaran THR.