Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.233, Kembangan, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61121

(031) 3951259

  disnaker@gresikkab.go.id

Info Pelatihan Oktober – Desember 2024

Posted by

Siapkan Dulu Berkasnya




PERSYARATAN UNTUK PELATIHAN DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN GRESIK

  1. Wajib ber KTP GRESIK
  2. Berusia minimal 18 tahun (harus di atas 18 tahun ya)
  3. Minimal Ijazah SMA/SMK/MA/Paket C ( Untuk K3 Umum S1 )
  4. Belum Pernah Mengikuti Pelatihan di DISNAKER
  5. Buruh Pabrik ROKOK yang terkena pemutusan hubungan kerja (Dibuktikan dengan surat keterangan pabrik, Desa / Kelurahan), atau
  6. Warga yang tidak Mampu ( Dibuktikan dengan surat keterangan dari Desa / Kelurahan)
  7. Tidak Sedang BEKERJA / SEKOLAH / KULIAH
  8. Sehat Jasmani dan Rohani
  9. MEMILIKI LAPTOP (Untuk Pelatihan Ahli K3 Umum)
  10. Memiliki Tinggi Minimal 170 cm (Untuk Pelatihan Garda Pratama)