15 Januari 2026 – Pengadilan Agama Gresik Kelas IA resmi menjalin kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik dalam upaya meningkatkan pelayanan hukum, khususnya dalam perkara yang melibatkan perempuan dan anak. Kerja sama ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak pekerja perempuan dan anak, khususnya yang terdampak akibat perceraian.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani pada Kamis, 15 Januari 2026, oleh Ketua Pengadilan Agama Gresik Kelas IA, Dr. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si., M.H., dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, S.STP., M.M., sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan.


Sinergi antarinstansi ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pemenuhan hak-hak pasca perceraian, seperti nafkah anak, hak pemeliharaan, serta perlindungan bagi pekerja perempuan agar tetap memperoleh keadilan dan keberlanjutan kehidupan sosial-ekonomi. Dalam konteks ini, Kementerian Agama berperan strategis melalui fungsi pembinaan dan fasilitasi pelayanan keagamaan serta penguatan kebijakan perlindungan keluarga.
Ruang lingkup kerja sama meliputi peningkatan kualitas layanan hukum, pertukaran data dan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penguatan koordinasi dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak. Pelaksanaan kerja sama tetap menjunjung tinggi prinsip integritas, profesionalisme, serta kode etik kelembagaan.
Melalui kolaborasi Pengadilan Agama dan Dinas Tenaga Kerja, diharapkan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, khususnya pekerja perempuan yang terdampak perceraian, dapat terjamin secara lebih optimal, adil, dan berkelanjutan.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam membangun sistem pelayanan publik yang terintegrasi, humanis, dan berpihak pada perlindungan hak asasi manusia di Kabupaten Gresik.