
23 Januari 2026 — Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Ketenagakerjaan kepada perusahaan vendor yang bekerja sama dengan PT Freeport Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan serta memastikan pelaksanaan hubungan industrial yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, Disnaker menyampaikan berbagai kebijakan strategis di bidang ketenagakerjaan, termasuk pemaparan terkait Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Penjelasan ini diberikan agar perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan pengupahan sesuai ketentuan yang berlaku serta menghindari potensi perselisihan hubungan industrial.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan upah minimum, yang menjadi landasan penting dalam penetapan kebijakan pengupahan nasional. Sosialisasi ini menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana perusahaan dapat menyampaikan berbagai kendala maupun kebutuhan informasi terkait pelaksanaan aturan ketenagakerjaan di lapangan.


Melalui kegiatan ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik berharap terjalin pemahaman yang selaras antara pemerintah dan perusahaan, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan.
Sosialisasi kebijakan ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari komitmen Disnaker Gresik dalam mendorong kepatuhan regulasi serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif bagi pekerja maupun dunia usaha.